Wednesday, April 18, 2012


Membeli tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga tanah dalam jangka panjang biasanya akan selalu naik. Misalkan Anda membeli tanah saat ini dan menjualnya 10 tahun kemudian, maka Anda akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan belinya. Bila Anda menginvestasikan uang Anda dengan dibelikan tanah, maka sebenarnya uang tersebut tidak mati. Hanya saja investasi dalam bentuk tanah tidak mudah untuk dicairkan / diuangkan jika dibanding dengan investasi ke dalam tabungan, deposito, atau reksadana.

Risiko yang lain adalah biasanya kenaikan harga tanah tidak selalu besar bila Anda hanya berinvestasi selama 1 - 3 tahun saja. Kenaikan harga tanah secara rata-rata akan besar bila jangka waktu investasi Anda di atas sekitar 10 tahun.

Nah, jika dana yang akan digunakan untuk membeli tanah berasal dari pinjaman bank, maka Anda harus bisa memastikan bahwa persentasi kenaikan harga tanah itu harus lebih besar daripada bunga berjalan yang harus Anda bayar ke bank. Untuk hal ini, tidak ada salahnya bila Anda mencari informasi terlebih dahulu di sekitar lingkungan tanah itu tentang berapa rata­rata kenaikan harga tanah di daerah tersebut setiap tahunnya.

Bila bunga pinjaman bank pada saat ini rata-rata sekitar 20 persen per tahun, maka pastikan bahwa kenaikan harga tanah Anda adalah di atas 20 persen per tahun. Bila tidak, lebih baik jangan investasikan uang pinjaman tersebut dalam bentuk tanah. Tetapi bila kenaikan harga tanah tersebut diperkirakan lebih tinggi daripada bunga bank yang harus Anda bayar, hal berikut yang harus Anda perhatikan adalah jangka waktu pengembalian pinjaman Anda.

Kalau jangka waktu pengembalian pinjaman Anda cukup pendek, yaitu 3 tahun atau kurang, maka mungkin ada baiknya Anda menghindari investasi dalam bentuk tanah. Ini karena tanah tidak selalu mudah untuk dijual kembali, apalagi bila jangka waktunya hanya 1 -3 tahun.

No comments:

Post a Comment